PT. JASA ANDA
Kami adalah Konsultan Registrasi Hak Cipta, Hak Merek, Hak Paten(Hak kekayaan Intelektual )
Perkembangan Tekhnologi untuk memanipulasi dan mengcopy technology ciptaan dan hasil karya seseorang yang membuat ciptaan dan hasil karya sekarang ini sering disadur dan di pindah kepemilikannya oleh seseorang ataupun Badan usaha.
Hasil Ciptaan yang terlalu sering di sadur dan di manipulasi sangat berakibat sangat merugikan bagi yang menciptakan sesuatu karya atau hasil karya
Oleh karena alasan diatas, maka sangat Penting untuk registrasi atau bukti kepemilikan atas hak Merek produk.
Jasa kami adalah membantu Perusahaan ataupun Individu dalam mempatenkan, meregister semua kekayaan Intelektual yang diciptakan mereka.
Contoh Registrasi Merek, Paten, Cipta :
1. Hak Merek Dagang Mis : Merek Toko Buku, Merek Makanan, Merek Produk dll
2. Hak Cipta : Hak Cipta atas Lagu, Hak cipta atas teknologi
Akhir kata kami mengucapkan Terimakasih Atas kunjunganya, semoga informasi yang kami berikan dapat berdaya guna.
Hormat Kami
Jasa Anda

Pada Dasarnya HKI terbagi atas 2 Bagian Umum :
1. Hak Cipta (Copyright)
2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Copyright)
Hak Kekayaan Industri terbagi atas :
1. Hak Paten (Patent)
2. Design Industri (Industrial Design)
3. Merek (Tademark)
4. Praktik persaingan Curang
