PT. JASA ANDA
PENDAFTARAN HAK CIPTA / REGISTRASI HAK CIPTA
Hak cipta adalah pendaftaran atas ciptaan ataupun hasil karya, Hasil Pikiran yang dibuahkan dengan Maha Karya yangdi lindungi oleh Hukum sehingga kepemilikanya syah adanya di hadapan Hukum.
Badan usaha ataupun Individu yang mendaftarkan hasil cipta annya akan mendapatkan surat Register pendaftaran hak cipta.
Prosedur pengurusan HAK CIPTA :
1. Melampirkan Syarat syarat ciptaan berupa contoh
2. Melampirkan Permohonan pengajuan Ciptaan
3. Melampirkan identitas / Surat Legalitas Perusahaan
4. Mengecekan di HKI
5. Pendaftaran Hak Cipta
6. Proses klarifikasi Hak cipta selama 1,5 Tahun
7. Penerbitan Hak Cipta
Syarat pendaftaran / Registrasi hak cipta :
1. KTP Pemohon, apabila pendaftaran hak cipta atas nama pribadi
2. Akte Perusahaan dan KTP Direktur apabila pendaftaran hak cipta atas nama badan usaha
3. Bukti hasil ciptaan (bisa berbentuk file, buku, patung atau media lain)
4. Contoh tanda tangan pemohon atau direktur
Biaya Registrasi Hak Cipta
.....Mohon maaf silahkan hubungi CS kami......
